EkonomiPolitik

UU Tax Amnesty Tidak Adil Bagi Rakyat yang Taat Bayar Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam/Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – UU Tax Amnesty Tidak Adil Bagi Rakyat yang Taat Bayar Pajak. Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebenarnya tidak adil bagi rakyat yang telah patuh dalam membayar pajak.

Pasalnya, menurut Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disokong oleh pemasukan pajak dari rakyat Indonesia.

“Ini yang menjadi keberatan kami. Saya berikan contoh ilustrasi yang sangat sederhana, rakyat itu sudah membayar pajak PPN dari setiap produk yang dibeli sebesar 10%. Ibu-ibu yang membeli minyak goreng, yang membeli gula pasir, para tukang ojek yang membeli onderdil motor, petani, nelayan yang membeli alat produksinya telah menyumbang 10% PPN itu,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Baca: Tax Amnesty Menjadikan Indonesia Negara Gagal

Di samping itu, lanjut Ecky, para pegawai dan pekerja yang telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 telah banyak ikut berkontribusi dalam pemasukan pajak nasional.

Baca Juga:  Sholawatan, Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Doakan dan Pilih Prabowo-Gibran Sekali Putaran

“Belum lagi para pegawai dan pekerja seperti kalian para wartawan ini,buruh, para guru dan pegawai lainnya yang membayar PPh 21. Bayangkan sangat luar biasa patuhnya rakyat Indonesia dalam membayar pajak,” katanya.

Oleh karena itu, Ecky menambahkan, hal ini menjadi tidak adil bagi rakyat yang telah patuh membayar pajak jika para pengemplang pajak diberikan kenyaman dan keringanan melalui UU Tax Amnesty.

Baca juga: Tax Amnesty Adalah Program Tukang Ngentit Uang Negara

“Kenapa Pemerintah tidak menindak dan menelusuri harta-harta para jutawan yang ada di luar negeri itu? Kemudian Pemerintah bisa menyita dan melakukan penindakan hukum lainnya. Jika tidak demikian, maka bayangkan berapa kerugian negara yang hilang jika para pengemplang pajak itu hanya membayar 1-5% saja,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 3,050