EkonomiTerbaru

Tax Amnesty Adalah Program Tukang Ngentit Uang Negara

NUSANTARANEWS.CO – Polemik dengan terbitnya dokumen Panama Paper baru-baru ini, setidaknya memberikan gambaran bahwa begitu banyak orang Indonesia yang melakukan bisnis di luar negeri, yang bisa saja di duga dalam rangka menghindari pajak. Jadi bagaimana mau dihukum, kalau belum ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh  orang-orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Bila hanya karena terbitnya dokumen Panama tersebut, pemerintah Indonesia kemudian mempercepat program Tax Amnesty, program pengampunan pajak, maka pemerintah bisa saja dinilai latah. Meski tujuannya baik, yakni agar aset dan uang Indonesia yang diparkir di luar negeri bisa ditarik pulang ke tanah air.

Padahal sejak pertemuan G20 di St. Petersburg, Rusia, 2013 lalu, ada sebuah catatan menarik, yakni mempertegas komitmen untuk keterbukaan perbankan setiap negara anggotanya. Paling tidak pada tahun 2017, atau 2018 mendatang. Dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI), nantinya tiap negara yang tergabung dalam G20 akan mendapatkan keterbukaan data informasi pajak dari perbankan seluruh dunia.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Baca: Tax Amnesty Menjadikan Indonesia Negara Gagal

Guru Besar Universitas Indonesia Anwar Nasution menegaskan bahwa dengan AEoI tidak ada gunanya lagi Tax Amnesty. Sebab, dengan AEoI data pengusaha Indonesia yang menyimpan uang di Singapura, atau negara lain akan ketahuan tanpa harus diberi denda ringan melalui Tax Amnesty.

Bila melihat komitmen St. Peterburg tersebut, tampaknya para pengemplang pajak tersebut sudah berpikir jauh ke depan. Para tukang ngentit uang negara tersebut sudah menyadari bahwa mereka perlu payung hukum untuk melindungi diri mereka dari jangkauan tangan penegak hukum. Oleh karena itu, mereka perlu sebuah aturan yang bisa mengamankan aset dan keuangan mereka bila nanti terlacak melalui AEoI. Dan Tax Amnesty tampaknya menjadi pilihan yang perlu segera direalisasikan untuk mengamankan kepentingan mereka. Agar mereka tidak dicap sebagai pelaku kriminal. Bukan itu saja, bahkan mereka bisa dianggap sebagai pahlawan dengan mengikuti program Tax Amnesty. Bukan lagi dicap sebagai tukang ngentit uang negara.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Sedangkan bagi pemerintah yang sedang kesulitan likuiditas, tax amnesty adalah peluang instan untuk mencapai likuiditas keuangan negara, agar tidak dituduh bangkrut. Atau negara gagal.

Sejalan dengan program itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kemarin (1/7) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mempublikasikan nama pemohon pengampunan pajak. Pemerintah hanya akan mengumumkan angkanya saja, bukan orangnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan mengatakan bahwa program pengampunan pajak akan dapat menambah penerimaan negara mulai tahun ini, setelah belakangan ini terjadi perlambatan ekonomi yang berdampak terhadap penurunan pajak dan ketersediaan likuiditas. Oleh karena itu, dengan program pengampunan pajak, diharapkan dana-dana masyarakat Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di tanah air.

Seperti telah diumumkan bahwa variasi tarif pengampunan pajak mulai dari 2, 3, hingga 5 persen untuk pelaporan harta yang berada di tanah air pada periode I sampai III. Sedangkan untuk pelaporan harta di luar negeri, tarifnya 4, 6, sampai 10 persen untuk periode I sampai III. Lalu ada tarif khusus bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam negri, tarifnya 2,3, hingga 5 persen pada periode I sampai III. (Banyu)

Related Posts

1 of 14