NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendra menyyatakan diri siap untuk menjadi kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), dimana hingga kini masih berada di Arab Sauda.
“Kami sudah menyampaikan pesan Ketua Umum PBB (Yusril) yang siap membela HR (Habib Rizieq) demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Simak: Rizieq Shihab Ditangkap, BIN Bantah Ada Dendam Politik
Seperti telah diberitakan, HRS beberapa waktu lalu, didatangi aparat Kepolisian Mekkah karena kasus pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri bendera ISIS. Bendera tersebut terpasang pada dinding bagian belakang rumah yang ditinggali HRS di Mekkah.
Pemerintah, kata Ferry, harusnya memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga tidak ada kekhawatiran bagi keluarga WNI yang ditinggalkan di Tanah Air.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Dubes RI untuk Arab Saudi Terkait Penangkapan Habib Rizieq Shihab
Ferry mengaku dirinya bersama rekannya, MS Kaban sempat mampir ke kediaman HRS di Mekkah saat melaksanakan umrah pada 29 September 2018 hingga 6 Oktober 2018. Pertemuan akhirnya dapat terwujud pada 3 Oktober 2018. Dirinya mengaku dapat bersilahturahim secara langsung dengan HRS di rumahnya.
“Kondisi rumah beliau dari kota Makkah sekitar 15 menit perjalanan kendaraan. Sesampainya di rumah beliau, saya dan Pak Kaban memencet bel yang ada interkom videonya,” tutur Ferry.
Ketika sampai di kediaman Rizieq, lanjut Ferry, dirinya pun sempat memperhatikan suasana di sekitar rumah. Dalam pengamatannya, sama sekali tidak ada pemasangan bendera atau spanduk-spanduk tauhid.
Baca: Soal Kasus Habib Rizieq, Menkopulhukam Tak Mau Ikut Campur
“Makanya ketika ada berita bendera tauhid di pagar rumah beliau, saya jadi ingat berita bahwa HB dikerjain lagi. Saya sebagai Sekjen PBB mengimbau agar pihak manapun setop kriminalisasi kepada semua warganya,” cerita Ferry.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.