NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi telah mengganti nama permohonan judicial review atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, permohonan dilakukan atas nama HTI. Namun saat ini, telah berganti atas nama Ismail Yusanto. Yusril menganggap permohonan perorangan akan lebih kuat karena saat ini HTI telah dibubarkan.
“Ada kemungkinan argumentasi diterima tapi permohonan tidak dapat diterima karena sudah dibubarkan,” kata dia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/8/201
Yusril menyampaikan, bahwa dalam permohonan ini pihaknya sudah menyiapkan 7 buah bukti untuk menguatkan argumentasi. Namun ia mengaku akan terus berupaya menyerahkan bukti tambahan lainnya.
Yusril merasa optimistis dengan permohonan gugatan yang diajukan akan menang. Ini lantaran Yusril menilai pemerintah tidak memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat tersebut.
“Tidak ada asalan mendesak menerbitkan Perppu,” ucapnya.
Baca Berita Terkait: Polemik Perppu Ormas
Menurut dia, apabila pemerintah mengambil kebijakan maka harus dijelaskan alasan-alasan dan dasar hukum. Yusril menilai penjelasan pemerintah sejauh ini simpang siur. Sementara itu, Ismail Yusanto juga merasa optimistis bahwa permohonan gugatan itu akan menang.
Ismail mengaku lebih mantap mengajukan permohonan judicial review atas nama perorangan. “Permohonan perseorangan tidak mengurangi bobot dari permohonan sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum LMND, Raden Deden Fajarullah (31/7) menilai bahwa Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 yang dikeluarkan rezim hari ini dianggap sebagai suatu pengkonsolidasian ulang terhadap kekuatan-kekuatan raksioner dan anti rakyat. Sehingga bisa pastikan, lanjut dia, kekuasaan pemerintahan hari ini adalah kekuasaan yang penuh ambisi untuk meyakini dirinya langgeng dalam setiap aktivitas politik. Tujuannya untuk membuktikan bahwa mereka adalah pelayan yang setia dari kepentingan modal internasional dan tuan-tuan tanah besar.
“Maka LMND menilai Perppu ini menunjukan wajah aslinya Pemerintah Indonesia yang ‘fasis, anti demokrasi dan anti rakyat Indonesia’, saat ini rakyat sedang diancam dan ditakut-takuti. Jadi rakyat Indonesia harus terus sadar bahwa ketertindasan, ancaman bahaya dan penghisapan dapat dihentikan dengan perjuangan persatuan seluruh rakyat indonesia,” tandas Raden.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon