NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Madura mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Kedatangan mereka meminta kepada legislatif agar mengeluarkan rekomendasi penundaan pemberlakukan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala desa untuk lima desa yakni Kepala Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kepala Desa Meddelan Kecamatan Lenteng, Kepala Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget dan SK Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru.
Menurut Ketua YLBH Madura Kurniadi mengatakan ketangannya untuk meminta perlindungan ke DPRD Sumenep, serta meminta legislatif merekomendasikan terhadap penumdaan lima SK Kepala Desa
“Kami minta agar lima SK Kades untuk di tangguhkan terlebih dulu, sebelum proses hukum di PTNU selesai,” jelasnya di Sumenep, Senin (6/1/2020).
Ia menjelaskan sejak tahapan Pilkades serentak berjalan telah digugat ke PTUN. Gugatan itu dilakukan karena disinyalir cacat hukum. Untuk itu pihaknya meminta agar SK tersebut di tangguhkan, jika dari pihak YLBH menang maka Bupati harus bayar, dan bayarnya tidak bisa memakai uang pribadi, melainkan harus pakek APBD, hal tersebut akan berpotensi kerugian.
“Jika hal ini dibiarkan berarti pemerintah tidak mencerminkan cara berpolitik yang bagus dan tidak mencerminkan cara berprilaku sesuai hukum, karena bisa dianggap tidak taat hukum,” Papar Kurniadi.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengaku belum bisa memberikan surat rekomendasi soal penundaan pemberlakukan SK lima Kades sebelum melakukan kajian diinternal
“Kami akan melakun kajian diinternal Komisi, sebelum memberikan rekomendasi soal penundaan SK,” terang politisi PKB itu.
Pewarta: M. Mahdi