Hukum

Wali Kota Malang Akui Ikut Sahkan Anggaran Tahun Jamak

NUSANTARANEWS.CO, JakartaWali Kota Malang, Mochamad Anton rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/8/2017). Anton diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Kepada awak media, Anton mengaku dicecar masalah penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

“Jembatan kedung kandang ini memang dianggarkan tahun jamak tahun 2016 lewat pembahasan di tahun 2015,” ujar Anton.

Anton mengaku turut serta membahas dan mengesahkan anggaran tahun jamak itu. Namun proses pengadaannya belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum di Kepolisian.

“Jadi memang tidak terjadi adanya proses seleksi, jadi belum ada satu pun PT (Perusahaan) yang melakukan itu (ikut proses lelang),” pungkasnya.

Diketahui, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kota Malang yang menjerat Politikus PDI-Perjuangan Mochamad Arief Wicaksono. Kali ini, penyidik berupaya menelusuri aliran dana serta proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang Tahun 2015.

Dalam perkara ini, Mochamad Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.

Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lainnya. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Suap itu terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears hingga 2018.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200