NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa vonis 2 tahun Ahok telah melanggar Perintah MA, menyalahi yurisprudensi kasus-kasus terdahulu.
“Ini kan sudah pertama menyalahi yurisprudensi ya karena pelaku-pelaku sebelum Ahok tidak ada yang divonis di bawah empat tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Yang kedua, menurut Pria yang akrab disapa Romo itu, juga melanggar surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 11 Tahun 1964 yang memerintahkan semua pelaku penista agama itu harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Jadi kalau di dalam Pasal 156a (KUHP) paling berat lima tahun ya harus diberikan hukuman lima tahun. Apalagi ini sudah berdampak gangguan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa dan kehidupan sosial politik di Indonesia,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.
Namun, Syafi’i menuturkan, hal tersebut sebenarnya tidak mengejutkan. Pasalnya, sejak awal Pemerintah melalui aparat penegak hukum memang sangat melindungi Ahok.
“Aparat penegak hukum di negeri ini memang sudah bekerjakeras, bahkan mati-matian bukan untuk menegakkan hukum, tapi memutar balikkan hukum untuk membela Ahok. Jadi ini sudah diduga dari awal oleh masyarakat yang berkesadaran hukum baik,” katanya.
Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman