PolitikTerbaru

UU Desa Belum Mampu Majukan Desa

Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim
Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Desa belum mampu menyelesaikan setidaknya tiga isu krusial dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh desa.

Menurut Amirul, isu pertama adalah terkait pengentasan kemiskinan dan pengembangan infrastruktur. “Jadi memang pertama kita tidak bisa mundur lagi dari UU Desa ini, karena memang dari pemikiran dan hadirnya UU Desa untuk bagaimana desa ini agar bisa berdaya. Kan sebarannya di seluruh Indonesia, kantong kemiskinan kita kan di desa, infrastrukturnya juga lemah di desa,” ungkapnya dalam diskusi ‘Implementasi UU Desa’ yang diadakan oleh Fraksi PPP di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya, persoalan yang kedua adalah masih lemahnya sumber daya manusia di desa. Di tambah lagi, orang-orang yang punya kualitas enggan untuk kembali ke desanya masing-masing untuk kemudian membangun desanya.

“Kedua, memang format-format untuk menjadikan alat bantu dan administrasi pengelolaan di desa itu yang rumit, artinya kapasitas aparat desa tidak mampu dengan kualitas yang dimiliki untuk bagaimana mengelola rumitnya administrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Sedangkan permasalahan yang ketiga, Amirul menambahkan, masih adanya bias politik di daerah yang bisa menjadi penyebab tidak berkembangnya sebuah desa.

“Ada bias dari politik lokal, politik lokal ini ada biasnya. Kalau kepala daerah yang tidak dipilih oleh beberapa desa yang ada, itu berdampak juga terhadap alokasi pembangunan daerah di kabupaten/kota terhadap desa-desa itu juga, nah itu masih ada terjadi beberapa daerah,” kata Amirul. (deni)

Related Posts

1 of 3,050