HukumTerbaru

Bupati Tangerang Akan Sempurnakan Rekomendasi Ombudsman

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar/Foto via Bidikkasus
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar/Foto via Bidikkasus

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjamin tidak ada praktik mal-administrasi dalam penataan di Kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim bahwa temuan mal-administrasi yang ditemukan oleh Ombudsman sebenarnya belum terjadi.

“Mal-administrasi itukan belum terjadi sebetulnya, makanya kita akan sempurnakan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman itu,” tegasnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Menanggapi statment dari Ahmed, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih berpendapat ahwa Ahmed gagal paham dengan temuan mal-administrasi yang ditemukan oleh Ombudsman. Sebab tambah Alamsyah, temuan mal-adminsitrasi sudah berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan dan mal-administrasi itu sudah terjadi.

“Kalau mal-administrasi yang Ombudsman temukan adalah sesuatu yang sudah dilakukan dan mal-administrasi yang kami temukan exist ada di situ,” tuturnya.

Diketahui, Ombudsman membeberkan mal-administrasi Pemkab Tangerang terkait Penataan Dadap. Sedikitnya ada 5 maladministrasi, diantaranya ;

1. Perbuatan melawan hukum, dengan mengambil langkah-langkah penataan sebelum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai penataan pemukiman.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

2. Melampaui wewenang, dengan melakukan penataan terhadap kawasan pemukiman kumuh yang memiliki luas antara 10 Ha – 15 Ha tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari Provinsi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkuren pada sub urusan kawasan pemukiman yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

3. Melampaui kewenangan dengan melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Penyimpangan prosedur, dengan melakukan tindakan-tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Melakukan kelalalian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif dengan tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh SKT atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun, sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada terkait V (Kementerian Kelautan dan Perikanan) padahal telah terdapat beberapa warga lain yang pada waktu terdahulu diberikan pelayanan serupa dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan. (restu)

Related Posts

1 of 3,049