NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan enam orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnakan dirinya Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep saat melakukan aksinya.
Menurut Iptu Taufiq Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep mengatakan terungkapnya 6 oknom LSM LP KPK berawal dari laporan warga Kecamatan Rubaru, karena enam tersangka tersebut melakukan pemerasan terhadap salah satu seorang Kepala Desa.
Oknum LSM tersebut mendatangi salah seorang Kepala Desa menyoal pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atas temuan itu tersangka mengancang melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun niat tersebut akan di urungkan jika Kepala Desa membayar sejumlah uang.
“Oknum LSM tersebut memeninta uang 10 juta namun kades tersebut hanya menyanggupi 5 juta,” ungkapnya, Sumenep, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, dari enam orang yang diamankan polisi lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang yakni MA, IA dan AKJ dijerat pasal 368. Sementara dua orang lainnya terjerat pasal 55 yaitu HH dan AS, satu orang tidak terlibat.
“Dari enam orang yang diamankan hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena satu hanya sebagai sopir. Barang bukti yang berhasil diamankan mobil Avanza putih dengan Nopol M 1755 VG, motor metik hitam M 6326 WW, uang tunai Rp 4.700.000, dan sejumlah HP,” jelas Taufiq
Pewarta: M Mahdi
Editor: M Yahya Suprbana