Hukum

Usai Dicecar 30 Pertanyaan, Penyuap Panitera PN Jakpus Resmi Ditahan KPK

Ilustrasi: Tahanan KPK
Ilustrasi: Tahanan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/7/2016) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raoul yang diperiksa dalam kasus suap memberi hadiah atau janji terkait putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, sebelumnya dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.

Pantauan Nusantaranews di lokasi, dia pun keluar dari ruang pemeriksaan, artinya proses pemeriksaan telah selesai. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan ada yang berbeda, pasalnya dia terlihat mengenakan rompi berwarna orange tanda dia sudah menjadi tahanan KPK. Namun saat ditanya tanggapannya terkait penahanannya ini ? Dia enggan menjawabnya, dia hanya melenggangkan kaki menuju mobil tahanan yang tengah menunggunya dan mengabaikan pertanyaan awak media.

Secara terpisah Kuasa Hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yakni Hery Berto Sartojo mengakui bahwa ini merupakan pemeriksaan pertam kliennya sebagai tersangka, dan kliennya hari ini resmi menjadi tahanan KPK. Namun dia enggan membeberkan lebih lanjut. Dia hanya menyebut bahwa kliennya di cecar sekira 33 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Ada 33 pertanyaan itu saja dulu, yah seputaran itulah pokoknya masih tahap penyidikanlah yah,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/7/2016).

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya keterlibatan oknum hakim. Dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus ini mencuat lantaran gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada telah berhasil diputuskan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, (30/6) lalu. Hakim tersebut diduga berinisial Casmaya.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan hakim dalam kasus yang membelit kliennya? “Tidak tahu, kita ikutin proses penyidikan saja dan kita akan ikuti prosedur hukumnya,” kata dia.

Raoul Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa KPK resmi menahan Raoul. Raoul ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana, Kamis, (28/7/2016) sebagai tersangka. “Dia (Raoul) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Raoul ditahan selama 20 hari kedepan,” tutur Priharsa.

Ia mengkonfirmasi penahanan didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik KPK. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni. Saat itu, KPK mengamankan 3 orang dari 2 lokasi terpisah. Pada pukul 18.20 WIB tim KPK mengamankan SAN bersama seorang pengendara ojek di daerah Matraman Jakarta Pusat. SAN diduga menerima sejumlah uang dari AY. Dari tangan SAN diamankan uang total SGD 28.000 dalam sebuah amplop coklat yang di dalamnya terdapat 2 amplop putih masing-masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000. Setelah itu, pada pukul 18.35 WIB tim KPK yang bergerak ke daerah Menteng berhasil mengamankan AY di kantornya. Keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso, Advokat PT KTP, Raoel Adhitya Wiranathakusumah, dan Staff Raoel, Ahmad Yani.

Atas perbuatannya itu, tersangka RAW dan AY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sedangkan, tersangka SAN sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (restu)

Related Posts

1 of 3,049