Hukum

Arsul Sani: PBB Punya Standar Ganda

Asrul Sani bicara Soal PBB/Foto Ilustrasi Nusantaranews
Asrul Sani bicara Soal PBB/Foto Ilustrasi Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia, untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina. Menanggapi hal itu, parlemen Indonesia bersikap dingin.

“Ya itu hal yang biasa saja PBB meminta penghentian seperti itu,” kata Anggota Komisi III Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (28/7) kemarin.

(Baca : Pandangan MUI Soal Hukuman Mati)

PBB, kata Arsul, bersikap seperti itu hanya untuk negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Sedangkan terhadap negara maju, seperti Amerika Serikat, PBB diam tak berkutik.

“Nah karena PBB sendiri berstandar ganda dalam menyikapi hukuman mati, maka Indonesia tidak juga perlu mengikatkan diri terhadap permintaan semacam itu,” kata Arsul.

(Baca juga : Mati Jadi Hukuman Pokok Pidana)

Politikus PPP ini mengatakan, Indonesia adalah negara berdaulat. Indonesia, kata dia, juga memiliki sistem hukum tersendiri. “Dan tidak sendirian di dunia dalam soal eksekusi hukuman mati,” tukasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 3