EkonomiKolom

UPSUS SIWAB Dan Pembangunan Pusat Pembibitan

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Selain sektor energi, pangan dan air (Food, Energy and Water/FEW) sudah menjadi isu dunia dalam mempertahankan eksistensi dan keberlajutan pembangunan suatu bangsa. Maka itu, sebagai bangsa berdaulat, Indonesia harus menata kembali (konsolidasi) perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara. Dalam konteks ini, seharusnya Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional sebagai payung untuk mengatur peran, fungsi dan kewenangan sektoral dari hulu sampai ke hilir industri yang sesuai pasal 33 UUD 1945 harus lebih dulu dirumuskan dan ditetapkan. Sebab, UU Sistem Ekonomi Nasional inilah yang menjadi Kerangka Dasar Pembangunan dari Hulu-Hilir Sektor Industri Indonesia, dengan terlebih dahulu mendefinisikan lebih tegas secara hukum (by law and definition) beberapa pengertian atas kata-kata kunci dan penting di setiap ayat pada pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya struktur industri secara sektoral. Terutama sekali mengenai ayat: “Usaha Bersama”, Azas Kekeluargaan, “Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, “Dikuasai Negara” ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pasal 33 UUD 1945.

Dengan UU Sistem Ekonomi Nasional (Buku Besar) inilah bekerjanya sistem perekonomian suatu bangsa dan negara akan lebih terkonsolidasi, terkoordinasi dan sinergis mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar Negara Pancasila dan konstitusi negara. Disamping tentu saja adalah adanya perencanaan program berdasar prioritas, terarah, memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk penguatan kelompok masyarakat miskin di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan sebagaimana konsepsi usaha bersama berdasar azas kekeluargaan

Industri Peternakan

Salah satu Kementerian yang mempunyai peran penting dalam penguasaan sektor hajat hidup orang banyak yaitu, Kementerian Pertanian. Selama era pemerintahan Presiden almarhum Soeharto, kementerian ini memegang peranan kunci dalam mendukung keberhasilan program-program pertanian pemerintahan mencapai sasaran pembangunan 5 (lima) tahunan. Publik mengetahui capaian yang telah dicatatkan dan menjadi perhatian dunia internasional, yaitu keberhasilan dalam berswasembada beras pada bulan Nopember 1984 melalui penghargaan yang diterimabdari lembaga pangan dunia, FAO.

Keberhasilan ini (walaupun masih disanggah oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman) harus dipandang sebagai sebuah pengakuan obyektif dunia internasional atas pencapaian sebuah program yang berprioritas, terencana dan terarah serta adanya disiplin program dan anggaran. Sebaliknya, apakah yang sudah dicapai oleh Kementerian Pertanian yang juga mempunyai sasaran (target) swasembada beras atau pangan sampai dengan 4 tahun terakhir ini? Kenapa awal Januari 2018 pemerintah berencana melakukan impor beras sebesar 500 ribu ton? Lalu bagaimana dengan produksi jagung dan bahan pangan pokok lainnya?

Baca Juga:  DPRD Nunukan Usulkan Meubeler Lokal Untuk Memperkuat Usaha UMKM

Salah satu penyebab tidak tercapainya sasaran swasembada adalah ketidakpaduan program dan ketidakakuratan data di masing-masing kementerian dan lembaga pemerintahan, justru hasil rapat koordinasi yang rutin dipertanyakan tindaklanjutnya. Sebagai contoh kecil yang berdampak besar atas konsistensi sebuah program dan anggaran adalah kebijakan Kementerian Pertanian melalui program 10 juta ekor ayam secara tiba-tiba untuk masyarakat yang berdampak pada pengalihan anggaran dari program lain yang sedang berjalan sejumlah Rp 780 Milyar. Kebijakan program yang diputuskan ditengah jalan ini tentu akan mengganggu kesinambungan program lain yang telah dirancang dan direncanakan secara matang sejak awal, tentu akan mengganggu kinerja program yang dipotong anggarannya.

Kebijakan yang seperti ini dan dilakukan ditengah jalan jelas menunjukkan bahwa Menteri Pertanian tak mematuhi perencanaan program yang telah disusunnya dan berbuat sekehendak hati atau merevisi sesuai seleranya. Terlebih jika program penyediaan 10 juta ekor ayam untuk masyarakat ini dilakukan bukan oleh direktorat teknis atau struktur kementerian yang memiliki kewenangan dalam mengelola program tersebut. Walaupun daging ayam melalui pengembangan ternak ayam merupakan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetapi permasalahan yang sering muncul ditengah pasar dan masyarakat dan butuh pendanaan yang besar adalah masalah ketersediaan daging sapi, yaitu selisih antara produksi dan konsumsi dalam negeri.

Dibandingkan dengan peternakan ayam yang dapat dikelola secara mandiri oleh Rumah Tangga (RT), maka pengelolaan ternak sapi relatif lebih sulit dan membutuhkan modal yang cukup besar. Jika sebuah Rumah Tangga membeli pedet (anak sapi), maka dengan harga Rp 10-15 juta per ekor sudah bisa membeli 500 sampai dengan 1.000 ekor ayam. Sementara itu, jumlah 1 (satu) ekor sapi belum tentu mampu menunjang kehidupan dasar sebuah Rumah Tangga peternak sapi yang harus membuat kandang, pakan dan nutrisi yang memadai dalam beternak sapi. Untuk itulah peran pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat dibutuhkan dalam memberikan alokasi dan membina lokasi atau lahan peternakan sapi yang mampu menjawab sasaran (target) swasembada daging sapi yang ditetapkan pada Tahun 2022. Bahkan potensi pembukaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran juga lebih efektif melalui pengembangan industri peternakan sapi ini.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Penguatan Kelompok dan Pembibitan

Salah satu Kementerian Teknis yang mengurusi cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah Kementerian Pertanian (Kementan). Beberapa program, selain padi, jagung dan kedelai (Pajale) telah dilaksanakan oleh Kementan dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah permintaan daging sapi di dalam negeri, diantaranya adalah melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB). Sejak dicanangkan pada Tahun 2017, percepatan peningkatan populasi sapi dilakukan melalui mekanisme perkawinan sapi betina produktif milik peternak dengan Inseminasi Buatan (IB). Kegiatan IB, merupakan salah satu upaya penerapan teknologi tepat guna untuk peningkatan populasi dan mutu genetik sapi.

Capaian kinerja Upsus Siwab melalui pelayanan IB ini pada Tahun 2017 berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah direalisasikan pada 3.976.470 ekor sapi. Sementara dari proses IB itu, sapi yang berhasil bunting adalah sebanyak 1.892.118 ekor dan kelahiran ternak (pedet) adalah 911.135 ekor.

Sedangkan capaian kinerja Upsus Siwab Tahun 2018 pada bulan Januari sampai dengan Maret, adalah sebanyak 929.411 ekor atau 123,92 persen dari target IB sebanyak 750 ribu ekor. Realisasi kebuntingan sapi sebanyak 294.774 ekor atau 65,7 persen dari sasaran (target) 448.689 ekor. Lalu pedet (anak sapi) yang lahir adalah sebanyak 140.553 ekor atau 31,87 persen dari sasaran (target) 440.997 ekor.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian menegaskan, untuk semua kegiatan Upsus Siwab yang dilakukan telah berjalan secara optimal. Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi oleh petugas di lapangan yang langsung dilaporkan melalui ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi). Semua data hasil pelayanan petugas di lapangan dapat langsung dipantau oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders).

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Dan, berdasarkan Prognosa yang dilakukan oleh Ditjen PKH, jumlah kebutuhan daging sapi pada Tahun 2017 604.966 ton dengan asumsi rata-rata konsumsi nasional 2,31 kg per kg/kapita/tahun (BPS, 2016). Sementara itu, sasaran (target) produksi daging sapi dalam negeri pada Tahun 2017 adalah 354.770 ton, yang berarti masih terdapat kekurangan sebesar 250.196 ton yang rencananya akan dipenuhi dari daging kerbau dan sisanya adalah dari impor.

Sementara itu, pada tanggal 2 Januari 2019 yang baru lalu dan sebagai bagian dari implementasi rencana strategis Dtjen PKH, 110 ekor bantuan sapi indukan jenis Brahman X yang diimpor dari Australia telah disalurkan oleh Pemerintah ke Provinsi Sumatera Barat. Bantuan sapi itu telah diterima oleh 4 (empat) kelompok peternak yang terdapat di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, dan Kota Sawahlunto, masing-masing memperoleh 15 ekor sapi Brahman X tersebut. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Kota Padang melalui Rumah Potong Hewan menerima bantuan sapi tersebut sejumlah 50 ekor dan diharapkan dapat menjadi pusat penelitian dan pengembangan sapi indukan daerah.

Namun demikian, untuk menunjang terlaksananya sasaran swasembada daging sapi Tahun 2022, maka disamping bantuan sapi indukan melalui UPSUS SIWAB ini Pemerintah perlu memikirkan pula pembangunan pusat-pusat pembibitan regional. Pusat pembibitan regional ini dapat didasarkan pada zonasi pulau dan kapasitas kebutuhan konsumsi serta kemampuan berproduksi regional tertentu, misalnya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dengan begitu, maka penyediaan sapi indukan dalam jangka panjang untuk memenuhi produksi sapi nasional tidak lagi bergantung dari impor atau bisa dikurangi.

Melalui program yang sudah terbukti (proven) ini, diharapkan Presiden dapat memberi perhatian yang serius atas perubahan program ditengah jalan oleh Menteri Pertanian yang justru mengganggu kinerja program sedang terlaksana, seperti UPSUS SIWAB yang sangat dibutuhkan dalam jangka panjang. Program penyediaan 10 juta ekor ayam bagi masyarakat bukan saja sebuah program yang tidak prioritas, namun kesan politisnya lebih mengemuka dari kemendesakan kebutuhannya. Yang lebih penting saat ini adalah bagaimana upaya Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok peternak yang telah mendapat bantuan program sapi tersebut agar mampu dikelola secara modern dan berkelanjutan.[]

Related Posts

1 of 3,166