Hukum

Yusril Maju ke MK Bela Guru PAUD Supaya Tidak Didiskriminasi

yusril ihza mahendra, mk, guru paud, maju ke mk, didiskriminasi, nusantaranews
Pengacara yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra maju ke MK untuk membela guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang merasa didiskriminasi oleh Undang-Undang Nomor tentang Guru dan Dosen. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra maju ke MK untuk membela guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang merasa didiskriminasi oleh Undang-Undang Nomor tentang Guru dan Dosen.

Puluhan ribu guru PAUD seluruh tanah air sejak lama mengeluhkan nasibnya yang didiskriminasi, hingga akhirnya Yusril bersama para Advokat Ihza membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi.

UU Sisdiknas membagi pendidikan anak usia dini dalam dua kategori yakni formal dan non formal. Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diatur bahwa hanya mereka yang mengajar di PAUD formal saja yang diakui sebagai guru. Sedangkan yang mengajar di PAUD non formal tidak diakui sebagai guru.

Akibatnya, guru PAUD non formal itu merasa dirinya didiskriminasi. Karena tidak diakui sebagai guru, mereka tidak berhak untuk diangkat sebagai guru yang resmi, tidak bisa diberi gaji dan tunjangan dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Dalam persidangan kedua di MK hari ini, Senin (4/3/2019), dua ahli yang dihadirkan Yusril, Prof Dr Anita Yus dari Universitas Negeri Medan dan Dr Rudiyanto dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, sama-sama mengatakan bahwa pembedaan antara PAUD formal dan non formal itu tidaklah relevan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Pembedaan itu hanya ada di Indonesia, negara-negara lain tidak mengenalnya. Sedangkan hakikatnya, PAUD formal dan non formal itu tidak ada bedanya. Dengan demikian, Guru PAUD non formal juga berhak disebut sebagai guru sebagaimana halnya guru PAUD formal.

Dengan alasan di atas, Yusril memohon Mahkamah Konsititusi agar menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 45 karena mengandung ketidak-adilan dan bersifat diskriminatif. Kecuali, jika pasal itu ditafsirkan bahwa pengertian guru PAUD bukan saja guru formal tetapi juga mencakup guru PAUD non formal.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Langkah Yusril, Gugum Ridho Putra dkk dari Ihza & Ihza Law Firm ini jika nanti dikabulkan MK, akan mengubah nasib puluhan ribu Guru PAUD non formal di tanah air. Guru2 itu nantinya dapat disertifikasi, diangkat secara resmi sebagai guru dan dapat pula diangkat sebagai guru PNS yang mendapat gaji dan tunjangan yang berasal dari dana APBN dan APBD.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,069