Hukum

Upaya Kemhan Perjuangkan Kesejahteraan Veteran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada Veteran RI, Kemhan pada tahun 2016 telah menyelesaikan penyusunan peraturan dan perundang-undangan yaitu: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran RI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat Serta Alat Bantu Tubuh Bagi Veteran RI.

Selain itu, telah selesai pula Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tunjangan Veteran, Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Bagi Janda, Duda Serta Yatim Piatu Veteran.

“Peraturan dan perundang-undangan tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran maupun ahli warisnya,” kata Ryamizard Ryacudu, Selasa (7/3/2017) di kantor Kemhan, Jakarta.

Lebih lanjut Menhan menyampaikan apresiasi atas diadakannya kegiatan Sarasehan Keveteran RI ini, di samping untuk menjalin silaturahmi antar para Veteran dengan generasi penerus, juga diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi serta sinergitas dalam pelestarian nilai-nilai perjuangan bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan kokoh.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Sarasehan ini juga diharapkan menjadi sarana yang sangat efektif untuk tercapainya komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar Kementerian dan Lembaga guna mewujudkan kelancaran hak-hak Veteran RI,” terangnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 427