Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Pemkab dan PT Veteran Sri Dewi Main Serobot Lahan, Warga Nglegok Blitar Wadul Ke Dewan Jatim

Pemkab dan PT Veteran Sri Dewi main serobot lahan, warga Nglegok Blitar wadul ke Dewan Jatim.
Pemkab dan PT Veteran Sri Dewi main serobot lahan, warga Nglegok Blitar wadul ke Dewan Jatim.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sejumlah warga dari desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar datang ke DPRD Jawa Timur, Kamis 22 Desember 2022. Kedatangan mereka untuk melaporkan Pemkab Blitar dan PT Veteran Sri Dewi Karangnongko Blitar karena serobot lahan yang disengketakan dan dimenangkan warga ditingkat Mahkamah Agung.

Menurut salah satu warga bernama Mahsum mengatakan lahan warga yang terdiri dari hunian dan lahan berkebunan dengan luas 223 Ha yang dimiliki warga oleh Pemkab Blitar melakukan redistribusi lahan ke pihak lain yang notabene bukan warga asli Nglegok dan sekitarnya, termasuk PT Veteran Sri Dewi.

“Redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemkab Blitar sangat meresahkan warga dan bahkan warga yang dulunya menguasai tanah tiba-tiba tidak mendapatkan tanah. Dengan adanya redistribusi tersebut bukan menguntungkan warga malah merugikan warga,” tuturnya.

Khusus untuk PT Veteran Sri Dewi, kata Mahsum, telah melakukan pengrusakan terhadap lahan milik warga tersebut. “PT tersebut telah melakukan pengrusakan dengan membuldoser lahan warga hingga saat ini sudah mencapai 6 HA. Padahal PT Veteran Sri Dewi tersebut tak memiliki kewenangan atas lahan warga,” tambahnya.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Sedangkan pengacara warga, Hakim Yunizar mengatakan  dalam kasus sengketa lahan warga desa Modangan kecamatan Nglegok Blitar tersebut telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Blitar maupun pihak PT Veteran Sri Dewi.

“Harusnya pihak-pihak yang bersengketa menghormati prosesnya. Bukan melakukan tindakan sewenang-wenang dengan merampas garapan milik penggugat sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ada temuan-temuan, kata Hakim Yunizar, subyek penerima restribusi tanah ada di luar dari tanah yang ditetapkan, yaitu desa Modangan Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.

“Ada dari Samarindah, Sidoarjo  Kediri dan beberapa daerah lainnya. Dengan temuan ini, restribusi tanah disana ada carut marut. Ini menggunakan uang negara, sehingga perlu tindakan tegas dari instansi berwenang,” ungkapnya.

Komnas HAM RI, lanjut Hakim Yunizar juga menemukan adanya pelanggaran dalam sengketa lahan tersebut.” Telah keluar rekomendasi Komnas HAM RI menanggapi kasus tersebut dengan nomor surat 701/K-PMT/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022. Dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi antara lain menghentikan sementara waktu seluruh proses redrisbusi tanah, melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut dan memastikan kebijakan redrisbusi tanah obyek tidak dilakukan secara semena-mena,” sambungya.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Sementara itu,anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Andi Firasadi mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah pihak-pihak terkait atas kasus yang menimpa warga desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.

“Pihak BPN, Pemkab maupun PT Veteran Sri Dewi untuk mencari penyelesaian kasus tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Pria asal Lamongan ini memastikan selama masih proses hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut, pihaknya berharap redrisbusi lahan tersebut dihentikan terlebih dahulu.

“Kami berharap Pemkab menghentikan dulu karena lahan yang dilakukan redrisbusi tersebut masih dalam proses sengketa,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 97