Berita UtamaHukum

Uni Eropa Sepakat Draf UU Tentang Robot Sebagai Makhluk Elektronik

NUSANTARANEWS.CO – Parleman Eropa menyepakati status hukum untuk robot yang dikategorikan sebagai makluk elektornik. Draf UU tentang robot ini digodok mengingat teknologi buatan manusia ini dipandang perlu memiliki status hukum dan hak asasi.

Menurut mereka, UU baru terkait robot ini diperlukan untuk mengatur aktivitas mesin sehingga dapat bertanggungjawab terhadap tindakan dan kelalaiannya. Demikian laporan Independent.

Draf UU tersebut diajukan oleh Mady Delvaux-Stehres, seorang sosialis dan anggota MEP dari Luksemburg. Menurutnya, aturan ini penting dalam rangka merespon revolusi teknologi dan ia sekaligus menyarankan Uni Eropa membentuk prinsip-prinsip dasar etika untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan robot.

“Bidang kehidupan kita sehari-hari banyak dipengaruhi oleh robotika. Untuk mengatasinya, sekaligus memastikan robot akan menjadi pelayanan manusia maka kita perlu membuat kerangka hukum yang kuat,” ujar Mady Delvaux-Stehres.

Resolusi Delvaux-Stehres ini dengan mudah mendapat persetujuan dari anggota negara Uni Eropa.  Pada Fabruari mendatang, draf UU tentang robot ini dipastikan telah rampung dan disahkan.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Era baru robot dinilai mampu memberikan kemakmuran virtual tanpa batas. Sebab, di masa depan kecerdasan buatan dipandang setara bahkan mampu melebihi kecerdasan manusia. Selain itu, kecerdasan buatan yang ditempelkan pada robot juga dapat membuka revolusi industri baru yang akan mampu menyentuh kehidupan di semua lapisan masyarakat.

Tak pelak, kosekuensinya aturan dibuat. Di mana peraturan tersebut mengalokasikan desainer untuk memastikan robot ciptaan mereka memiliki saklar pembunuh yang dapat berfungsi untuk mematikan robot itu sendiri ketika robot perlu dimatikan.

“Robot yang otonom adalah alat sederhana yang dibuat para penciptanya, seperti produsen, pemilik, pengguna dan lain-lain. Hal ini pada gilirannya membuat perlunya aturan baru yang lebih fokus pada bagaimana mesin dioperasionalkan sehingga dapat bertanggungjawab atas tindakan dan kelalainnya,” kata mereka.

“Sebagai akibatnya, menjadi lebih mendesak untuk menjawab pertanyaan mendasar apakah robot harus memiliki status hukum,” ucap Delvaux-Stehres. (Sego/ER)

Related Posts

1 of 422