Berita UtamaEkonomiHukum

Timboel Siregar: Surat Menaker ke Gubernur Soal Upah, Langgar UU

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com

NUSANTARANEWS.CO – Pada hari Senin (17/10/16) dua hari lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyurati seluruh Gubernur perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2016.

Dalam surat tersebut, Menaker meminta seluruh Gubernur untuk menetapkan upah minimum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat 1 Tentang Pengupahan, yaitu berdasarkan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Adapun besaran nilai Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi  berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Nomor BB-245/BPS/1000/10/2016 tertanggal 10 Oktober 2016, yaitu Inflasi Nasional sebesar 3.07 persen dan Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,18 persen.

“Ini artinya kenaikan upah minimum pada tahun 2017 nanti sebesar 3,07 persen ditambah 5,18 persen yaitu sebesar 8,25 persen. Persentase kenaikan upah minimum ini akan sama nilainya untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Pengamat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Timboel Siregar, kepada Nusantaranews, Jakarta, Rabu (19/10).

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Padahal, Timboel mengatakan, seharusnya upah minimum tersebut bisa mencapai kisaran sebesar 10.25 persen sampai 12.25 persen jika mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tentunya, lanjut Timboel, dengan penentuan nilai kenaikan upah minimum oleh Gubernur yang berasal dari BPS, maka Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tidak operasional lagi. Pasalnya, berdasarkan aturan tersebut, seharusnya Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota, tetapi karena adanya PP Nomor 78 Tahun 2015, maka rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut tidak diperhatikan lagi.

Namun, menurut Timboel, sebenarnya itu tidak menjadi pelanggaran bila saja Dewan Pengupahan Daerah dan/atau Bupati/Walikota tetap memberikan rekomendasinya kepada Gubernur. Agar tidak melanggar ketentuan Pasal 89 ayat 3 tersebut, Timboel menilai, seharusnya Surat Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh Walikota/Bupati seluruh Indonesia untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Gubernur berdasarkan data dari BPS.

“Tapi yang terjadi adalah Surat Menaker langsung ditujukan kepada Gubernur.  Oleh karenanya surat Menaker ini sudah melanggar Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 8