Hukum

Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi Bentengi Firman Wijaya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi menyatakan yang disampaikan advokat Firman Wijaya dalam sidang terbuka bertujuan menggali kebenaran materiil di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat di dalam konteks kekuasaan kehakiman.

“Profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi terhadap Firman Wijaya, Juniver Girsang dalam pernyataan sikapnya di Jakarta seperti dikutip NUSANTARANEWS.CO, Rabu (21/2/2018).

Pernyataan sikap ini dilayangkan sabagai tindak lanjut terhadap adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, berkaitan dengan adanya laporan polisi oleh mantan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap rekan advokat DR Firman Wijaya, SH, MH dengan Nomor LP: 187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Tim Advokasi mendasarkan sikapnya pada ketentuan dalam 1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 14, 15, 16); 2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 50, 3) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013; 4) Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 huruf g

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Girsang mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Adanya laporan Polisi oleh SBY, kata dia, bermula dari agenda persidangan Terdakwa Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Pada saat itu, Firman Wijaya, yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, di saat pemeriksaan saksi telah bertanya kepada saksi Mirwan Amir, mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.

“Saksi Mirwan Amir menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah di dalam persidangan terbuka untuk umum, Saksi menyatakan pernah melaporkan kepada SBY adanya potensi masalah terhadap proyek E-KTP, namun saat itu SBY berpendapat agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan, mengingat sebentar lagi Pilkada,” paparnya.

Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, Tim Kehormatan Profesi Ambil Sikap

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Tanya jawab dengan saksi itu merupakan satu kewajiban advokat dalam melaksanakan tugas profesinya guna mencari kebenaran materil di muka persidangan. Dan karenanya keterangan tersebut harus dianggap benar, karena Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk diperiksa sebagai keterangan atau kesaksian palsu (vide Pasal 174 KUHAP jo Pasal 242 KUHP),” tambah Girsang.

Terkait pernyataan Firman di luar sidang, sambung Girsang, yang disampaikan dihadapan para wartawan, merupakan pengulangan yang mengutip sesuai yang terjadi di dalam ruang sidang sebagaimana disampaikan oleh saksi Mirwan yang menyebut nama penguasa partai pemenang tahun 2009; dan olehkarenanya tidak dapat dinyatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami mendukung sepenuhnya rekan-rekan advokat yang sedang bersidang menangani perkara e-KTP agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penasihat Hukum tidak dihinggapi rasa takut, demi menemukan kebenaran materil di dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts