Hukum

Tiga Tersangka Suap Gula Impor Segera Diseret ke Meja Hijau

NUSANTARANEWS.CO – Tiga tersangka kasus suap pengurusan kuota gula impor Irman Gusman selaku mantan Ketua DPD RI, Xaferiandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya Memi segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas ketiganya telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pelimpahan berkas telah dilakukan hari ini, berkas, barang bukti dan 3 tersangka tersebut terjadi dilakukan hari ini,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis, (27/10/2016).

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Diketahui ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka pada pertengahan 17 September 2016. Awalnya tim satgas KPK menciduk Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi di kediaman Ketua DPD RI Irman Gusman. Mereka diciduk setelah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang diberikannya untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Dimana Sutanto diduga sengaja memanfaatkan istrinya yang mengenal baik Irman agar Irman dapat memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaannya itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Atas perbuatannya itu, Xaferiandy dan Memi selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai tersangka penerima Irman Gusman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sesuai UU Tipikor, Pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Sementara Pasal 12 huruf b menyatakan, pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangan Pasal 11 yang juga dikenakan KPK terhadap Irman mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pelanggar pasal ini terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. (Restu)

Related Posts

1 of 14