Hukum

Hari Ini, Irman Gusman Hadapi Vonis Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman pada Hari ini, Senin (20/2/2017). Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Irman dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ia juga dituntut membayar pidana denda sebesar sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa menilai, senator dari daerah Sumatera Barat terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Kedudukan Irman sebagai ketua DPD adalah jabatan strategis dalam sistem politik Indonesia, maka perbuatan Irman dianggap bukan saja menciderai tatanan demokrasi yang sedang dibangun tapi juga semakin memperbesar public distrust kepada lembaga negara yang terhormat.

Padahal disatu sisi, dengan kedudukan Irman Gusman pada saat melakukan tindak pidana korupsi adalah anggota/ketua DPD yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Irman berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari korupsi.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 599