Hukum

Irman Gusman Tak Setuju Hak Politiknya Dicabut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melalui kuasa hukumnya yakni Maqdir Ismail mengaku tidak setuju dengan pencabutan hak politik yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebab dari ketentuan Undang-undang itu (UU Tipikor_red) hak yang bisa dicabut adalah hak-hak tertentu yang bisa diberikan pemerintah dan hak politik itu bukan hak yang bisa diberikan pemerintah. Itu prinsip dasarnya,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Sementara itu terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan hukuman penjara, Maqdir menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah tergolong rendah. Sebab dari ancaman terendah dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf b Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tentang Pemberantasan Korupsi (Tipikor). Dimana ancaman hukuman Pasal tersebut minimalnya 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, Maqdir mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang telah diberikan oleh pihak pengadilan untuk berpikir bersama kliennya sebelum menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Irman Gusman merupakan terdakwa kasus suap pengaturan pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto. Akibat perbuatannya itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 tahun kurungan.

Selain itu, Hakim Majelis Tipikor juga mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik ini kata Hakim, untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seorang yang berperilaku kurang baik dalam jabatan publik seperti Anggota DPR, DPD, dan MPR.

“Menjatuhkan tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok,” ucap Hakim Ketua Nawawi Pamolango.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 418