NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus pemberian kesaksian palsu di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Miryam telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Miryam ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke Penuntut Umum atau pelimpahan tahap 2 dalam perkara TPK Memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakpus,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dengan pelimpahan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miryam. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda