Hukum

Rudi Alfonso Bantah Pengaruhi Miryam Cabut BAP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Golkar, Rudi Alfonso membantah dirinya menginstruksikan para saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi diminta mencabut kesaksian pada saat persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Tidak ada tuh, fitnah itu. Itukan urusannya antara yang di persidangan. Anton Taofik, terus Elza Syarief, Farhat Abbas, yang di kantornya Elza Syarief. Saya tidak tahu menahu,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (1/11/2017).

Dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani beberapa waktu lalu, Rudi disebut oleh pengacara Elza Syarief mengatur dan mengarahkan saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP, agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Elza, ketika itu di persidangan, mengaku mengetahui peran Rudi lewat percakapan telepon antara rekannya Farhat Abbas dengan seorang anggota Golkar dengan panggilan Zul. Namun, Elza tak mengetahui detail peran Rudi untuk mempengaruhi saksi-saksi di kasus e-KTP itu.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Terkait hal tersebut, Rudi menyebut bahwa  apa yang disampaikan oleh Elza di persidangan tersebut tidak berdasar. Ia justru menuding tuduhan itu sebatas persaingan antar pengacara.

“Itu persaingan barangkali, sesama lawyer. Kan ada yang dapat koin, ada yang tidak. Ya, tanya sama yang bersangkutanlah,” katanya.

Rudi dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi berkas politikus Golkar Markus Nari dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Terkait pemeriksaannya itu, Rudi mengaku dicecar pertanyaan soal riwayat pekerjaan, jabatannya di Partai Golkar, hingga hubungannya dengan Markus Nari.

Kepada penyidik, Rudi mengaku sempat bertemu dengan Markus Nari di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Rudi yang merupakan Ketua Bidang Hukum Golkar tesebut menyarankan agar Markus Nari kooperatif dan berbicara apa adanya di hadapan KPK.

“Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36