Hukum

Terindikasi Menodai Agama, Cyber Indonesia Laporkan Amin Rais

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Cyber Indonesia resmi melaporkan politisi Senior Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Minggu, 15 April 2018, Pukul 14.00 WIB. Laporan dibuat berdasar Pasal 28 ayat 2 Junto 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 a KUHP Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Penodaan Agama.

Amien Rais dilaporkan atas pernyataanya yang menjadi kontroversi yakni: “Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan”.

Baca:

“Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan,” seru Amin.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Kepada Pimpinan Redaksi Media Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi menyampaikan bahwa pernyataan Tokoh Reformasi itu sangat berbahya bagi Indonesia sebagai negara dan dapat memecah belah masyarakat.

“Pernyataan ini juga menjadi penting karena disampaikan oleh tokoh bangsa dengan mendikotomikan Partai Allah dan Partai Setan,” kata Fahmi, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Maka, kata dia, menjadi masalah ketika didapati statement partainya PAN dan 2 partai lainnya termasuk Gerindra dan PKS sebagai partai Allah, kemudian diikuti sebutan “orang-orang yang anti tuhan bergabung dalam partai besar”.

“Klausul kata-kata ini merupakan delik ujaran kebencian SARA bahkan terindikasi penodaan agama, karena sama saja kita menyamakan Allah zat yang maha suci dengan manifestasi partai politik dimana kadernya banyak terlibat tindak pidana kejahatan termasuk korupsi,” jelas Fahmi.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,069