Ekonomi
Temuan BPK, Freeport Rugikan Indonesia Rp 6 Triliun
Published
3 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara yang dilakukan PT Freeport Indonesia dari sisi penerimaan negara bukan pajak dalam rentang 2009-2015. Kerugian yang disebabkan perusahaan multinasional itu mencapai USD 445,96 juta, atau setara dengan Rp6 triliun (kurs Rp 13.565 per dolar).
Dikutip dari IHSP I-2017, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2017, Selasa (3/10/2017), kerugian tersebut disebabkan, karena Freeport Indonesia menggunakan tarif yang lebih rendah, dan tidak menyesuaikan dengan tarif baru yang sudah diatur.
Padahal, diketahui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, pemerintah telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan yang berbeda. Namun, dalam kurun waktu 2009-2015, Freeport Indonesia menggunakan tarif lama.
Temuan tersebut juga menyatakan, bahwa Freeport Indonesia tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kontrak karya, yang meliputi penerimaan selain denda yang belum dipungut. Selain itu, biaya concentrate handling atau pengelolaan konsntrat yang diterbitkan Freeport Indonesia akan mengurangi biaya royalti yang disetorkan kepada pemerintah.
BPK juga menyampaikan, selama rentang 2013-2015, ada beberapa komponen yang tidak tepat dibebankan sebagai biaya concentrate handling. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kekurangan penerimaan royalti pemerintah sebesar USD 181,4 ribu.
Masalah-masalah lain yang perlu diperhatikan, misalnya potensi hilangnya penerimaan negara melalui dividen Freeport Indonesia. Sampai dengan proses divestasi saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut yang saat ini masih belum menemui titik terang.
Tak hanya itu, hal ini semakin diperparah dengan pengelolaan limbah tailing Freeport Indonesia yang belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, pembuangan limbah tersebut telah mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan alam yang merugikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu BPK menyimpulkan, pengelolaan pertambangan mineral Freeport Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya, untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon
You may like
LHP BPK RI Sering Bocor, Kinerja Inspektorat Jatim Dipertanyakan
Periksa Dana Desa, BPK Temukan Desa Fiktif di Jawa Timur
Gelar BPK Goes to Campus di Palangkaraya, Bahrullah Akbar Tegaskan BPK Bagian Dari Empat Pilar Lembaga Tinggi Negara
Pegawai BPK Diharapkan Terus Tingkatkan Kinerja
Akibat Listrik Pulau Jawa Lumpuh, Negara Merugi Miliaran Rupiah
Unsur Penipuan (Fraud) Atas Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Indonesia, Terbukti!
Terbaru
Semeru Erupsi Lagi, Warga di Radius 1 Km Diminta Waspada
NUSANTARANEWS.CO, Lumajang – Semeru erupsi lagi, warga di radius 1 Km diminta waspada. Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang...
Keluarkan Lahar Panas, Gunung Semeru Meletus
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Keluarkan lahar panas, Gunung Semeru meletus. Telah terjadi Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru dengan jarak luncur...
Bantu Banjir Jember, BPBD Kirim Perahu Karet dan Bantuan Logistik
NUSANTARANEWS.CO, Jember – Bantu banjir Jember, BPBD kirim perahu karet dan bantuan logistik. Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di...
Rudal Balistik Iran Hantam Target Laut Dengan Akurat Sejauh 1800 Km
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Rudal balistik Iran hantam target laut dengan akurat sejauh 1800 Km. Pada hari Jumat, unit-unit IRGC meluncurkan...
Elnusa Petrofin Tetap Distribusikan BBM dan Bantuan Logistik di Daerah Gempa Majene
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Elnusa Petrofin tetap distribusikan BBM dan bantuan logistik di daerah gempa Majene. Bencana Gempa bumi yang terjadi...