Hukum

Tak Dipanggil Lagi, Setnov Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai memeriksa sejumlah saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto. KPK juga memastikan pihaknya tidak akan memanggil kembali sejumlah saksi tersebut.

Bahkan berkas penyidikan perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik KPK pun kemudian melimpahkan berkas serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dakwaan untuk selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan hal tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan saat proses penandatanganan pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum.

“Tadi kami keberatan, karena saksi meringankan sudah disampaikan akan tetapi belum dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya kami ingin pemeriksaan bisa dilakukan hari ini dan seterusnya,” tutur Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

“Alasan KPK tidak memanggil kembali, yah menurut mereka waktunya sudah terlalu mepet, pemberitahuannya oleh teman-teman kemarin. Itu saja sih, karena sementara ini mereka menganggap berkas ini sudah selesai,” sambung Maqdir.

Meski demikian ia mengaku tak begitu mempermasalahkan hal tersebut. Nantinya, sambung Maqdir, sejumlah saksi tersebut akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Meskipun belum di BAP, bisa dihadirkan sebagai saksi meringankan, tidak ada masalah. Nantikan kami yang ngelead terhadap saksi-saksi yang menguntungkan itu nanti arahnya seperti apa, kami yang akan tentukan,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 253