Hukum

Susul Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Mundur Bela Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi membenarkan bahwa dirinya mundur sebagai pengacara Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 menyusul Otto Hasibuan.

“Iya, per hari ini,” tutur Fredrich di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Ia mengaku sudah memberikan surat pengunduran dirinya pada Setnov sebagai kliennya dan KPK sebagai pihak yang menangani perkara ini. Ketua Umum Partai Golkar itu pun menerima keputusan yang diambilnya itu.

“Beliau terima, tidak ada masalah apa-apa. Inikan ditangani Maqdir (Pengacara Setnov yang lain), lain kalau ada apa-apa tanya Maqdir yah,” katanya.

Ia tak mau menjelaskan secara ditel apa alasannya memilih hengkang. Ia hanya menyebut bahwa sejauh ini tidak ada perbedaan pendapat antara ia dan Otto begitupun dengan Setnov.

“Saya sama Otto, kami satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kami sama pak Setya Novanto juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kami tidak bisa lakukan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Dengan mundurnya, Fredrich dan Otto artinya kini hanya ada satu pengacara yang masih akan mendampingi proses hukum yakni Maqdir Ismail.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5