Ekonomi

Sudah Tak Relevan, Pemerintah Diminta Revisi PP No 78/2015 Tentang Pengupahan

anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/1/2020). (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim berharap agar PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan direvisi. Pasalnya, PP tersebut sudah tak relevan karena sudah tak sesuai perkembangan jaman.

“Kami minta pemerintah untuk merevisinya,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/1/2020).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan idealnya dalam PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) mengalami kenaikan lima tahun sekali.

“Namun, faktanya mengalami kenaikan hampir tiap tahun. Hal ini tentunya sangat memberatkan pelaku usaha di Indonesia khususnya di Jatim,” jelas pria asli Surabaya ini.

Mantan ketua Komisi E DPRD Jatim ini, saat ini keberadaan PP No 78 tahun 2015 sudah berjalan lima tahun.

”Kalau sudah berjalan lima tahun, idealnya harus di evaluasi,” lanjutnya.

Salah satu alasan perlunya dievaluasi, kata Hartoyo untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan jaman.

”Dalam dunia usaha itu sering mengalami naik turun pemasukan maupun pengeluaran bagi pelaku usaha. Harapan dengan revisi tersebut adalah memberikan kesempatan pengusaha untuk penyesuaian usaha pertumbuhan ekonomi dalam memberikan upah bagi buruh ,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 26