Hukum

Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Empat Ketua Fraksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat orang tersebut adalah Sofyan Ali selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi, Rudi Wijaya selaku Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, dan Zainur Arfan selaku Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Jambi.

“Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saipudin),” tutur Febri di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

‎Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saipudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 55