Politik

Soal Surat Fadli Ke KPK, Ini Klarifikasi Pimpinan DPR

NusantaraNews.co, Jakarta – Jagat politik Indonesia dihebohkan surat Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada KPK. Surat tersebut memuat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Terkait hal itu, Pimpinan DPR akhirnya angkat suara mengklarifikasi status surat Fadli kepada KPK tersebut. Menurutnya, sumber dan status surat berasal dari pribadi Fadli Zon.

“Konteksnya saya luruskan. Itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara alat kelengkapan dewan. Tetapi surat dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpulhukam yang membidangi komisi III. Komisi Hukum,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Taufik menjelaskan secara prosedural, surat yang mengatasnamakan DPR seyogyanya harus melalui kesekjenan. Sesdangkan surat yang diperuntukkan kepada KPK itu, kata dia, hanya menggunakan tembusan atasnama pimpinan DPR yang lain tanpa melalui kesekjenan.

Taufik mengakui pimpinan DPR mengetahui proses dikeluarkannya surat tersebut. Hanya saja, kata dia, keterlibatannya semata faktor mekanisme yang berlaku pada pimpinan DPR.

Baca Juga:  Jadi Bulanan Serangan Hoaks, Pemuda Pancasila Dukung Gus Fawait Djos di Pilkada Jember

Kendati demikian, lanjutnya, surat tersebut bukan berasaskan kelembagaan DPR.

“Jadi kalau ini hanya meneruskan hanya mekanisme administratif,” jelasnya. (Kastro)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 115