EkonomiPolitik

Soal Perubahan Struktur Pertamina, Darmadi Durianto: Harus Dianalisis Secara Mendalam

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan bahwa perubahan Anggaran Dasar dan Struktur Direksi PT Pertamina (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Rini Soemarno seharusnya melalui analisis yang mendalam terlebih dahulu.

“Apakah penambahan direksi ini karena alasan span of control yang sudah tidak memadai atau karena  faktor kepentingan BUMN?” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika motifnya karena faktor kepentingan tertentu, maka tentu berbahaya karena akan menciptakan konflik yang tinggi di internal Pertamina itu sendiri.

“Tapi jika karena memang overload atau beban Dirut (Direktur Utama) yang terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan kinerja Pertamina turun, maka tentu ini bisa dimaklumin,” ujar Darmadi.

Kendati demikian, Darmadi menambahkan, Komisi VI akan memanggil Direksi Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut. “Dan DPR pasti akan panggil Pertamina untuk meminta konfirmasi. Sekalian melakukan  pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  Aliansi Transportasi se Jatim Pastikan Sumbang Suara Tebal Cagub Khofifah di Pilgub

Sekadar informasi, Meneg BUMN Rini Soemarno pada Kamis (20/10/16) lalu telah mengadakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pertamina. Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh anggota Dewan Komisaris di Kantor Kementerian BUMN.

Adapun agenda rapatnya adalah untuk mengesahkan usulan perubahan struktur organisasi dan penambahan anggota Direksi PT Pertamina dengan nomor surat R-031 tanggal 8 Agustus 2016 dan surat nomor R -032/K/DK/2016 tanggal 12 Agustus 2016.

Selain itu, beredar juga surat Menteri BUMN bernomor S- 602/MBU/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang sifatnya “Penting/Segera” dengan perihal ”Perubahan Anggaran Dasar PT Pertamina”.

Jika secara rinci dari poin usulan perubahanan 10 pasal dari Anggaran Dasar PT Pertamina dari Meneg BUMN, khususnya terhadap pasal 11 ayat 19a, b dan pasal 12 ayat 13a dan pasal 16 ayat 18b, maka kemungkinan besar menjadi benar bahwa perubahan struktur dan penambahan anggota direksi Pertamina lebih kental agenda pribadi Rini Soemarno. (Deni)

Related Posts

1 of 3,057