EkonomiPolitik

Anggaran Dasar Diubah, Komisi VI Siap Panggil Dirut Pertamina

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal, mempertanyakan alasan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Rini Soemarno yang telah merubah anggaran dasar dan susunan direksi baru dari PT Pertamina (Persero) Tbk.

Untuk itu, Hekal mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Dwi Soetjipto. “Terhadap perubahan anggaran dasar dan adanya direksi baru patut kami panggil Pertamina untuk meminta penjelasan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Kendati demikian, Haikal mengakui, dirinya belum bisa mengukur bahwa langkah Menteri Rini Soemarno tersebut akan berisiko atau tidak ke depannya. Pasalnya, menurut Politisi Partai Gerindra itu, pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang secara langsung.

“Itu memang menjadi wewenang Menteri. Tetapi, isinya tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang (UU) terkait,” ujarnya.

Hekal pun sempat menyinggung bahwa memang ada rumor yang menyatakan Dirut Pertamina digadang-gadang menjadi Meneg BUMN. “Dan saya pun memang mendengar desas-desus ada pergesekan bahwa Pak Dwi mengincar kursi Menteri BUMN,” katanya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Sekadar informasi, Meneg BUMN Rini Soemarno pada Kamis (20/10/2016) lalu telah mengadakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pertamina. Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh anggota Dewan Komisaris di Kantor Kementerian BUMN.

Adapun agenda rapatnya adalah untuk mengesahkan usulan perubahan struktur organisasi dan penambahan anggota Direksi PT Pertamina dengan nomor surat R-031 tanggal 8 Agustus 2016 dan surat nomor R -032/K/DK/2016 tanggal 12 Agustus 2016.

Selain itu, beredar juga surat Menteri BUMN bernomor S- 602/MBU/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang sifatnya ”Penting/Segera” dengan perihal ”Perubahan Anggaran Dasar PT Pertamina”.

Jika secara rinci dari poin usulan perubahanan 10 pasal dari Anggaran Dasar PT Pertamina dari Meneg BUMN, khususnya terhadap pasal 11 ayat 19a, b dan pasal 12 ayat 13a dan pasal 16 ayat 18b, maka kemungkinan besar menjadi benar bahwa perubahan struktur dan penambahan anggota direksi Pertamina lebih kental agenda pribadi Rini Soemarno. (Deni)

Related Posts

1 of 3,052