NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca ditetapkan nya Perppu No 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan dalam sidang paripurna, Saat ini DPR menunggu pemerintah untuk membahas terkait dengan perppu ormas dengan DPR.
“Kita tetep harus menunggu secara resmi, ya karena perppu ormas yang kami ketahui dulu dari sosmed malahan dari pemerintah kan belum secara resmi disampaikan kepada kita,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Jum’at (25/8/2017).
Agus melanjutkan rapat badan musyawarah DPR sama sekali tidak membahas tentang Perppu ormas. Melainkan hanya membahas tentang masalah kinerja dari DPR yang nanti akan disampaikan oleh ketua DPR didalam paripurna yang akan datang.
“Jadi saya tau persis. Saya bamusnya juga ikut jadi tidak pembahasan masalah perppu ormas,” kata Agus
Sementara itu ditemui secara terpisah, Fahri Hamzah mengatakan hal yang berbeda dengan Agus Hermanto. Menurut Fahri saat ini Perppu Ormas sudah dilimpahkan ke Komisi II DPR.0
“Jadi perppu ormas itu sudah dipindahkan ke komisi II, nantinya Komisi II akan membentuk panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah, biasanya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu,” kata Fahri
Menurut Fahri, Panja akan mengambil keputusan terkai dengan Perppu Ormas untuk dibawa ketingkat kedua, apabila disepakati di Komisi bahwa ini diterima lalu akan dibawa ke Paripurna ataupun ditolak tetap pemutus terakhirnya adalah Paripurna.
“Dugaan saya karena ini ada Perppu untuk perubahan terhadap Undang-undang maka begitu ini ditolak akan kembali ke Undang-undang lama yang berlaku,” terang Fahri
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman