Politik

Soal Perppu Ormas, Fadli Zon: Belum Ada Kegentingan yang Memaksa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui bahwa Perppu No. 2 tahun 2017 tentang keormasan jauh dari spirit reformasi. Dimana setiap orang mempunyai hak untuk berkumpul atau berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya berpendapat bahwa Perppu ini jauh dari semangat demokrasi. Semangat yang selama ini dibangun selama era reformasi termasuk kebebasan  berserikat yang diatur oleh undang-undang,” kata Fadli dalam keterangan persnya kepada nusantaranews.co Selasa, (18/7/2017).

Fadli menilai undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang keormasan masih cukup relevan untuk di jadikan landasan dalam menangani ormas.

“Dari undang-undang yang ada sebetulnya masih cukup memadahi menampung segala macam aturan, termasuk terkait dengan masalah pancasila, UUD 45 sebagainya,” jelas dia.

“Jadi belum ada kegentingan yang memaksa sebenarnya,” tegas Fadli

Ia menilai Perppu keormasan cacat Prosedur dan berpotensi mengancam prosea demokrasi yang dihasilkan oleh reformasi. “Saya berpendapat perppu ini sangat cacat prosedur dan cacat subtansi,” akunya.

Baca Juga:  Surabaya Bidik 60 Persen Menang, Relawan Gotong Royong Jawa Timur PeDe Khofifah Emil Menang Pilgub

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 111