Hukum

Soal Penanganan Pelaku Hoaks, Wiranto Diminta Belajar Lagi UU Terorisme

Menkopolhukam Wiranto (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS,CO)
Menkopolhukam Wiranto (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS,CO)

NUSANATARANEWS.CO, Jakarta – Rencana pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto yang hendak menggunakan UU Terorisme dalam menindak pelaku hoaks mendapat sorotan tajam dari mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pigai secara tegas meminta Wiranto untuk belajar lagi tentang UU Terorisme.

“Jadi Wiranto itu suruh baca lagi undang undang yang baru. Bilang sama dia, Wiranto itu baca pasal per pasal ayat demi ayat pengertian demi pengertian tentang terorisme,” kata dia usai mengisi acara diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kampanye di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

Baca Juga: Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme, Muhammadiyah Nilai Menkopolhukam Berlebihan

Pigai menegaskan bahwa hoaks merupakan jenis tindakan yang masuk dalam katgori kekerasan verbal. Sejumlah kekerasan verbal itu antara lain seperti mengumpat, berkata kasar atau mengandung kata kata hoaks, yang isinya menyudutkan personal atau merendahkan martabat seseorang.

Sementara di dalam undang undang terorisme dengan tegas menjelaskan bahwa tindakan teroris itu adalah tindakan tertentu yang dilakukan oleh organisasi. Dilakukan secara terstruktur. Organisasi terstruktur dilakukan secara massif kemudian terencana. Kemudian organisasi yang menganut sebuah paham paham dan memiliki tujuan tertentu dalam jangka panjang.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Kalau tujuannya adalah menyerang seseorang individu dengan kata kata yang dikeluarkan itu adalah kekerasan verbal,” tegasnya.

“Jadi tidak tepat kalau Pak Wiranto mengeluarkan pernyataan bahwa mereka yang pelaku hoaks akan dikenakan undang undang terorisme. Undang undang terorisme itu tidak dirancang untuk pelaku penyampai kekerasan verbal,” jelas Pigai.

“Jadi ya, Wiranto belajar lagi lah undang undang terorisme itu. Ia harus pelajari betul. Belajar lagi, Natalius Pigai menyuruh belajar lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Menurutnya, terorisme ada dua yakni fisik dan non fisik. “Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror karena menimbulkan ketakutan,” jelas Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3)

Terorisme, lanjut Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Bila masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke TPS, ia menilai, hal itu sudah masih ke dalam pengertian terorisme.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme,” ujarnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,061