Hukum

Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme, Muhammadiyah Nilai Menkopolhukam Berlebihan

hoaks, hoax, informasi bohong, bpn prabowo-sandi, andi arief, skandal sandiaga, mobil esemka, berita palsu, berita bohong, nusantaranews
Penyebaran informasi palsu atau bohong (hoax). (Foto: alanu/dsfas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Menkopolhukam jerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme dinilai Muhammadiyah sangat berlebihan. Majelsi Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Meneger Nasution mengatakan rencana tersebut sangat membahayakan.

Maneger Nasution menilai sangat berlebihan jika saat ini Menkopolhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoaks dalam Pemilu 2019 ini.

“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme,” kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/3/2019).

Hal itu dikarenakan, ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE. Apa lagi, lanjut dia, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini.

“Ini sungguh mengkhatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” ungkapnya.

menkopolhukam, wiranto, bendera isis, habib rizieq shihab, menteri keamanan, menteri bidang politik, menteri bidang hukum, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)

Sementara itu dalam penerapan UU ITE di kasus hoaks sendiri saat ini disebutnya juga masih ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.

“Maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme,” jelasnya.

“Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-Siyono baru dalam kasus hoaks jika UU terorisme tersebut diterapkan,” sambungnya.

Untuk itu, Pemerintah dan Kepolisian menurut dia, sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.

Manager menjelaskan, sudah sejak lama Muhammadiyah memberi perhatian serius soal terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun dan oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan.

“Hanya penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsp-prinsip HAM,” tegasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand