Hukum

Soal Kapal Kabel RRC Beroperasi di Perairan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut Disorot Tajam

proyek solar cell 30 kva, kemenhub, kementerian perhubungan, cba, korupsi kemenhub, budi karya sumadi, jajang nurjaman, oknum kemenhub, lantai dan pagar, proyek kemenhub, nusantaranews
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disarankan untuk dicopot lantaran kasus dua kapal kabel RRC yang bisa mendapatkan izin operasi di laut Indonesia.

Meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara dibutuhkan suatu komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik. Sehingga, untuk memajukan industri angkutan nasional ini dalam membangun fungsi keekonomian maka industri pelayaran harus dikelola secara mandiri tanpa campur tangan asing.

“Dua kapal kabel milik perusahaan China SB Submarines Systems-Shanghai, China, yaitu CS Fu Hai dan CS Bold Maverik dengan bendera Panama saat ini melakukan pengelaran kabel bawah laut di perairan Indonesia, jelas-jelas melanggar azas Clcabotage dalam sistem industri angkutan laut nasional atau pelayaran,” ujar Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, diberikannya izin kedua kapal abel tersebut oleh Kementrian Perhubungan dan Kementrian Pertahanan jelas menunjukkan kedua lembaga pemerintah itu tidak peka terhadap perlindungan industri-industri angkutan laut nasional atau pelayaran nasional.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Serta diduga ada duit ratusan ribu US dollar yang mengalir ke oknum pejabat Kemhan dan Kemenhub dengan dikeluarkan izin beroperasi kedua kapal kabel tersebut di perairan Indonesia,” ungkap Poyuono.

Berdasakan dugaan itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mulai melakukan operasi penyidikan terkait dugaan praktek di Direktorat Perhubungan Laut.

“Sudah jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk hal azas Clcabotage ini sangat dibutuhkan untuk menerapkan azas cabotage. Karena sebelum ada azas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk,” terangnya.

Dan menurut Menteri Budi Karya, lanjut Poyuono, bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem cabotage tetapi juga negara-negara lain sudah menerapkan azas ini untuk melindungi industri angkutan nasionalnya seperti Amerika Serikat (AS), Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.

“Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara,” jelas Poyuono.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Begitu pula komitmen dan keberpihakan presiden Joko Widodo terhadap industri pelayaran nasional di mana presiden telah mendorong industri pelayanan nasional melalui instruksi presiden tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional.

“Jadi jelas dua kapal kabel milik RRC tersebut tidak ada bedanya dengan kapal penangkap ikan asing yang mencari ikan di perairan Indonesia namun dibiarkan dan malah didukung oleh  Direktorat Jendral Perhubungan Laut,” paparnya.

“Karena itu Pak Budi Karya harus segera mencopot pejabat-pejabat di Dirjenhubla segera dengan beroperasinya kedua kapal tersebut,” pungkasnya. (sld/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand