Hankam

15 Prajurit Armed 12/Divif 2 Kostrad Diusulkan Naik Pangkat

Sidang UKP yang digelar Kamis (28/11/2019).
Sidang UKP yang digelar Kamis (28/11/2019). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Ngawi – Sebanyak 15 prajurit Armed 12/Divif 2 Kostrad diusulkan naik pangkat dalam Sidang UKP yang digelar Kamis (28/11/2019).

Kenaikan pangkat merupakan suatu anugerah yang luar biasa bagi prajurit TNI. Kenaikan pangkat pun, terbilang tak mudah membalikkan telapak tangan.

Namun, terdapat berbagai rintangan yang harus dilalui oleh seorang prajurit sebelum dinyatakan layak mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Pelbagai persyaratan pun, telah ditetapkan oleh Komando Atas bagi seorang prajurit yang hendak menyandang pangkat baru, salah satunya ialah adanya sidang uji kenaikan pangkat (UKP).

Demikian dikatakan Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol Arm Ronald F Siwabessy dalam sidang UKP yang digelar di ruang Rapat Yudha. Kamis, 28 Nopember 2019.

“Ada 15 prajurit Armed 12 yang diusulkan naik pangkat, di antaranya 2 Perwira, 7 Bintara dan 6 Tamtama,” ujarnya.

“Sebelum naik pangkat, semua proses harus bisa dilalui, termasuk sidang ini,”
imbuhnya.

Selain penilaian Kesamaptaan Jasmani, ujar almamater Akmil tahun 2002 ini, beberapa persyaratan pun harus bisa dilalui oleh para prajurit yang diusulkan naik pangkat untuk periode 1 April 2020 mendatang.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

“Termasuk kinerja dalam pelaksanaan tugas,” bebernya.

Terpisah, Danmenarmed 1/PY/2 Kostrad, Kolonel Arm Didik Harmono menambahkan jika kenaikan pangkat, merupakan suaut kesejahteraan
bagi seorang prajurit TNI-AD.

Beberapa mekanisme, jelas Danmenarmed, nantinya harus bisa
dilalui oleh para prajurit yang diusulkan naik pangkat saat ini.

“Itu merupakan mekanisme maupun prosedur penilaian yang obyektif bagi
prajurit yang akan diusulkan naik pangkat,” terangnya. (adm/kos)

Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 3,052