Hukum

Skandal RJ Lino, KPK Panggil Direktur Keuangan PT Bukit Asam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) atau mobile crane di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino). Dia sendiri sudah menyangdang status tersangka sejak 2015. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Keuangan PT Bukit Asam, Orias Petrus Moedak.

“Yang bersangkutan (Orias Petrus Moedak) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (27/10/2017).

Orias diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II. Dia juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Belum diketahui secara pasti apa yang bakal dikorek penyidik lembaga antirasuah dari Orias.

Dalam kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 224