Politik

Siti Zuhro Beber Kebijakan KPU Paling Kontoversial Jelang Pemilu 2019

Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan dari empat kebijakan KPU yakni kotak suara berbahan kardus, hak pilih bagi orang gila, peniadaan paparan visi misi capres dan pembocoran materi pertanyaan debat, menurutnya ada dua yang paling pembingungkan.

Pertama, peniadaan paparan visi misi dan kedua, pemberian hak pilih kepada orang gila atau pengidap gangguan jiwa.

Situ Zuhro menjelaskan 4 isu yang jadi ketetapan KPU tersebut saat ini masih jadi perbincangan publik. Ada pro dan kontra terhadap 4 isu itu.

“Tapi yang paling kontroversi dan membingungkan adalah dibatalkannya penyampaian visi misi. Padahal ini bagian substantif karena perlu diketahui secara luas oleh rakyat,” kata Siti Zuhro kepada NUSANTARANEWS.CO, Minggu (6/1/2019).

“Juga dibolehkannya orang yang pernah mengalami gangguan jiwa,” sambungnya.

Menurut Zuhro, bagaimana menjamin bahwa mereka (orang gila) bisa benar benar memaksimalkan untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu.

Sementara itu, pengamat politik Ujang Komarudin menyebut pemberian hak pilih bagi orang gila disebut sebagai kebijakan paling aneh dari KPU.

Baca Juga:  TKD Jatim Blusukan Pasar, Warga Pogot Acungkan Dua Jari Prabowo-Gibran

Dirinya menjelaskan setiap warga negara memang harus di jaga hak pilihanya. Namun kata dia, untuk kasus orang gila baginya itu pengecualian.

Ujang mengatakan di dalam Islam orang gila tidak dikenai kewajiban untuk menjalankan hal hal yang wajib.

“Itu contoh saja. Maksudnya orang gila itu tidak kena kewajiban apapun. Termasuk memilih. Kecuali jika sudah sembuh,” kata Ujang.

Pewarta: Romadhon
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,069