Ekonomi

Konsumen BBM Non Subsidi Bisa Gugat Pertamina ke Pengadilan

Dirut Pertamina Yang Kreatif, Inovatif dan Komunikatif Sangat Dibutuhkan. (FOTO: Istimewa/Ant)
Dirut Pertamina Yang Kreatif, Inovatif dan Komunikatif Sangat Dibutuhkan. (FOTO: Istimewa/Ant)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terlambatnya PT Pertamina (Persero) menurunkan harga jual BBM Non Subsidi akibat dirutnya cuti Natal dan Tahun Baru menurut Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman dinilai melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 dan Perpers 43 tahun 2018 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga BBM.

Dirinya menjelaskan, mestinya sebelum Natal hingga paska tahun baru paling tidak tanggal 31 Desember 2018 Pertamina sudah merilis harga BBM Non Subsidi dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019.

“Faktanya baru dirilis 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019,” kata Yusri Usman dalam keterangannya kepada NUSANTARANEWS.CO, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Pertamina Bakal Turunkan Harga BBM Non Subsidi Pada 5 Januari 2019

Akibat keterlambatan itu, lanjut Yusri telah merugikan konsumen Pertalite, Dexlite, Permatax 92, Dex dan Pertamax Turbo.

Menurut rilis resmi yang dikeluarkan Pertamina masing masing setiap BBM non subsidi diturunkan harganya antara lain, Pertalite Rp 150 perliter , Pertamax Rp 200, Pertamax Turbo Rp 250, Dexlite Rp 200 dan Dex Rp 100 perliter.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

“Seharusnya lembaga konsumen Indonesia bereaksi atas kelalaian yang terkesan disengaja oleh Direksi Pertamina,” jelasnya.

Hal itu penting, sebagai pembelajaran agar Pertamnia tidak sesuka hati dalam membuat kebijakan yang melanggar peraturan.

“Kepada konsumen BBM non sunsidi diseluruh Indonesia bisa masing masing atau bersama sama mengugat Pertamina di PN Kabupaten dan Provinsi,” ujar Yusri

Menurutnya, menghitung potensi kerugian konsumen secara keseluruhan sangat mudah. Yaitu dengan menghitung berapa harga pengurangan tiap liter. Kemudian dikalikan komsumsi BBM non subsidi setiap harinya yang tercatat di tiap MOR (Marketing Operation Regional) dari Aceh sampai Papua dan dari Pulau Rote hingga Mianggas.

“Pemerintah sudah sejak lama memperingatkan Pertamina untuk segera mengoreksi harga jual BBM non subsidinya, bahkan Dirjen Migas Djoko Siswanto telah memanggil beberapa badan usaha ke kantor Ditjen Migas KESDM yaitu Pertamina, Shell, Vivo, Total dan AKR serta Garuda Mas untuk segera menurunkan harga jualnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Pewarta: Romadhon
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,060