Hukum

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan, Miryam dan KPK Kompak tak Hadir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani digelar hari ini, Senin (8/5/2017). Miryam menggugat penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di muka sidang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Dia adalah Hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi pihak tergugat yakni KPK maupun pihak pemohon yaitu Miryam sama-sama tidak dapat menghadiri sidang tersebut. Alasan dari masing-masing pihak pun berbeda.

KPK tidak dapat hadir lantaran belum menerima surat panggilan terkait sidang ini dari PN Jaksel.

“Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Sedangkan Miryam hanya dapat diwakili oleh tim pengacaranya saja. Miryam sendiri tidak dapat hadir lantaran sedang menjalani masa tahanan sebagai tersangka KPK.

“Bahkan sampai saat ini, kuasa hukum belum bisa ketemu dengan bu Miryam,” ujar Mita.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sebagai informasi, Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam pun disangkakan melanggar Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomro 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantaan Tipikor.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 69