HeadlineHukum

Sidang Ketujuh Belas, Jaksa Hadirkan Otak Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) masih bergulir. Dalam sidang ke-17 yang digelar hari ini, Senin, (29/5/2017), jaksa memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan bagi terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Humas Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Yohanes Priyana mengatakan ketujuh saksi itu diantaranya pengusaha e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Mantan PNS Kemendagri Ruddy Indrato Raden, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, Kepala seksi pemeliharaan dan pengamanan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Bambang Supriyanto, Staff Subbag Rumah Tangga dan BUMN bagian umum Ditjen Dukcapil Kemendagri Kusmihardi, dan Kepala Seksi Penyajian informasi administrasi kependudukan Direktorar Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sukoco.

“Mereka saksi sidang e-KTP,” tutur Yohanes melalui pesan singkat di Jakarta.

Belum diketahui secara pasti sidang e-KTP kali ini akan membahas permasalahan apa. Diketahui dalam perjalanannya, proyek e-KTP ini diduga telah dicurigai sejak dalam tahap penganggaran.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga merupakan otak dari kasus ini. Ia diduga mengiming-imingi sejumlah duit kepada hampir semua anggota dewan agar menyetujui dana proyek masuk kedalam APBN 2011-2012.

Saat pelelangan proyek, Andi juga diduga merekayasa tender. Dengan membentuk konsorsium-konsorsium bayangan, dia mengarahkan agar proyek dimenangi oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam tahap pengadaan, diduga terjadi penggelembungan harga yang terlampau jauh, yang diduga dilakukan bersama dengan tim teknis. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 2,3 triliun.

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 58