HukumPolitikTerbaru

Setnov Tersangka, Mungkinkah Golkar Sakit Hati Terhadap Pemerintah?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) telah resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega proyek korupsi pengadaan KTP elektronik. Setya Novanto disebut telah menerima succes fee sebesar 574 miliar atas perannya dalam mengatur pemenangan tender pengadaan e-KTP.

Penatapan Setnov menjadi tersangka ini serentak menjadi buah bibir media dan publik negeri. DPR pun tak mau tertinggal memberikan pendapatnya terkait kasus yang menerpa pimpinan mereka di parlemen itu.

Anggota DPR Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana misalnya. Ia menilai meski Setnov jadi tersangka, hal itu tidak akan memberikan pengaruh terhadap konstelasi politik 2019 mendatang.

Menurutnya, Golkar akan tetap menjaga komitmen untuk tetap menjadi mitra koalisi pemerintah kendati pimpinannya sedang diproses KPK agar masuk ke dalam penjara akibat diduga korupsi.

“Tentu ada dampaknya. Tapi saya percaya Golkar masih bersama-sama dengan pemerintah. aya kira golkar juga cukup cerdas untuk tidak keluar dari koalisi pemerintahan,” kata Dadang di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).

Baca Juga:  Fenomena “Post Truth" di Pilkada Serentak 2024

Dadang menilai, penetapan Setnov sebagai tersangka memang mengejutkan. Hanura, kata dia, tidak akan mendesak Setnov untuk mundur dari Ketua DPR. Pasalnya, ujar Dadang, di dalam UU MD3 No.17 Tahun 2014 menyatakan sebelum keputusan inkracht maka seseorang tidak akan dapat diberhentikan sebagai pimpinan, kecuali yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

“Kita menyerahkan sepenuhnya pada Pak Novanto tentang keputusan ini,” imbuhnya.

Dikatakan Dadang saat ini MKD sedang menunggu surat dari KPK agar bisa segera ditindaklanjuti. “Biasanya sih nggak lama, satu minggu juga bisa selesai, bergerak cepat lebih baik karena ini menyangkut nama lembaga DPR,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8