FeaturedHukumPolitik

Fokus Perkuat Bukti, Cara KPK Kalahkan Setnov di Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal 9 hari lagi.

Praperadilan bisa jadi momok bagi lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Setnov pernah lolos dari jeratan hukum KPK melalui praperadilan sebelumnya.

Apalagi dalam sidang praperadilan kali ini, tampaknya Setnov sudah mempersiapkannya dengan matang.

Diketahui ada salah satu strategi yang bisa dilakukan oleh KPK agar bisa memenangkan praperadilan. Strategi itu adalah segera menyelesaikan berkas pemeriksaan Setnov sehingga bisa disidangkan. Sebab jika berkas itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai aturan hukum yang berlaku, gugatan praperadilan Novanto gugur.

Lalu akankah KPK berlomba dengan waktu dan menggunakan strategi tersebut?

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya hanya akan berfokus pada mempersiapkan alat bukti yang kuat. Pasalnya kesempurnaan alat bukti menjadi prioritas ketimbang segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto.

“Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kami miliki,” tuturnya di Jakarta, Selasa, (21/11/2017).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Febri menjelaskan pihaknya harus lebih hati-hati dan lebih presisi dalam menangani kasus proyek e-KTP. KPK pun menugaskan Biro Hukum untuk mempelajari permohonan praperadilan kedua Setya Novanto.

“Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan,” kata Febri.

Diketahui salah satu muatan dalam dokumen praperadilan Setnov yang menjadi perhatian KPK adalah tentang ne bis in idem. Dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan asas ini, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Febri menjelaskan, dengan asas ini seolah-olah ketika sudah ada putusan praperadilan atas penyidikan yang dibatalkan pada September 2017, berlaku ne bis in idem.

“Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang nebis in idem, mana yang bukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Setnov telah memutuskan untuk melawan KPK melalui sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Ini adalah kali kedua Setnov mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9/2017) lalu.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan praperadilan pada Rabu, (15/11/2017). Yang mengantarkan Kuasa Hukumnya yang dulu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 149