NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Melalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/697/VI/2018 tertanggal 4 Juni 2018, juga menindak lanjuti Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bupati Nunukan Asmin Laura secara resmi menutup Lokalisasi ‘Wanita Harapan Sadar’ di Jl Cut Nyak Dhien, Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (10/1/2019).
Tak seperti penutupan lokalisasi di beberapa daerah yang selalu diwarnai aksi protes atau unjuk rasa, penutupan lokalisasi di Nunukan yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut justru diwarnai suasana kekeluargaan. Selain para penghuni lokalisasi, pada penutupan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.
Melalui sambutan tertulisanya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menyatakan bahwa penutupam Lokalisasi tersebut bukan sekedar melaksanakan aturan perudang-uandangan, namun Laura menegaskan bahwa segala bentuk prostitusi adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma dan agama.
“Tidak dipungkiri, dalam penutupan Lokalisi ini ada hambatan dan kendala berupa gejolak sosial baik yang pro dan kontra. Namun niat kita adalah untuk Memanusiakan Manusia,” ujar Laura dalam sambutan tertulisnya.
Lebih jauh Laura menyatakan bahwa sebelum ditutupnya Lokalisai itu, pihaknya telah membentuk Tim yang bertugas memberikan pelatihan ketrampilan dN bimbingan lainya yang dengan hal tersebut Laura berharap dapat menjadi bekal bagi eks para penghuni Lokalisasi setelah meninggalkan tempat tersebut.
Laura juga berpesan kepada masyarakat luas, agar tak memandang rendah bagi para mantan penghuni Lokalisasi setibanya mereka membaur dalam kehidupan sosial sehari-hari. Laura menandaskan, seseorang dengam masa lalu kelam bukan berarti ia tak mampu untuk menghias hidupnya dengan hal kebaikan.
Dalam hal kepulangan ke kampung halaman, Laura mengungkapkan bahwa para mantan penghuni Lokalisasi tersebut akan diberikan bantuan jaminan hidup dan transport Loakal yang berasal dari Kementerian Sosial. Diketahui, hingga saat ini, sedikitnya ada 28 jiwa mantan penghuni Lokalisasi pasca tersebut di tutup.
Sekretaris Daerah Serfianus turut berpesan kepada semua mantan penghuni lokalisasi agar menjadikan pekerjaan yang lalu sebagai sebuah pelajaran dan mengambil hikmah dari setiap kejadian. Ia meyakinkan kepada para mantan penghuni Lokalisasi tersebut, bahwa karena ampunan Tuhan sehingga sampai saat ini mereka masih diberi kesempatan.
“Gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menjalani hari kedepan dijalan yang penuh ridho Tuhan,” pesannya.
Serfianus juga mengungkapkan bahwa penutupan Lokalisasi tersebut bukan kebijakan sepihak namun juga karena Program Nasional. Sehinga ia berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam mensukseskan program tersebut.
” Pada tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencanangkan program bebas prostusi. Dan setelah melalui berbagai tahapan, di Nunukan pada 2019 ini kita realisasikan penutupan,” tutupnya.
Pewarta: Eddy Santry
Editor: M. Yahya Suprabana