NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dakwaan terhadap Setya Novanto yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akhirnya dibacakan. Hal tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melakukan musyawarah.
“Setelah majelis bermusyawarah secara bulat, berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan, maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan,” ucap Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sebelum mempersilakan JPU KPK membacakan dakwaannya, Hakim Yanto terlebih dahulu membacakan identitas Ketua DPR RI non-aktif ini. Ia juga mengingatkan agar Setnov memperhatikannya.
“Saya mengingatkan kepada saudara, sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, agar sudara mendengarkan dan memperhatikan,” kata Yanto,JPU KPK pun langsung membacakan dakwaan tersebut.
Untuk diketahui, pembacaan dakwaan ini sempat diskors selama tiga kali. Hal tersebut lantaran terjadinya perdebatan yang sengit antara JPU KPK dengan Kuasa Hukum soal kesehatan Setnov.
Dimana JPU KPK berkukuh bahwa pembacaan dakwaan harus tetap dikakukan lantaran dokter menyatakan bahwa kondisi Setnov dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani pemeriksaan sidang.
Sedangkan di satu sisi, tim kuasa hukum Setnov berkukuh bahwa pembacaan dakwaan harus ditunda dengan alasan pada faktanya kondisi Setnov sedang dalam keadaan tidak sehat.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda