Politik

Sesuai Putusan MK, Demokrat Tolak Ambang Batas Presiden 20 Persen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rancangan ambang batas presiden (presidential threshold/PT) 20 persen yang dibawa pemerintah dan parpol koalisi ke sidang paripurna DPR menuai kritikan tajam dari berbagai pihak. Jika mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, PT 20 persen jelas melanggar amanah konstitusi.

Namun, parpol-parpol penguasa tampaknya kukuh pada pendiriannya, tak goyah oleh badai kritik-kritik tajam. Patut diduga amat besar kepentingan pemerintah dan parpol koalisi menetapkan ambang batas presiden 20 persen agar langkah mereka mulus melanggeng ke kursi Istana Negara pada Pilpres 2019 mendatang.

Para pakar dan ahli juga tak sedikit yang memberikan analisa kritis terkait PT 20 persen yang diperjuangkan Presiden Joko Widodo dan parpol-parpol koalisi pemerintah seperti PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB dan PPP.

Begitu pula tiga parpol yang secara tegas menolak sekaligus mengusulkan PT 0 persen seperti Gerindra, PKS dan Demokrat. Sementara PAN tampaknya lebih memilih ‘aman’ dengan mengajukan PT 10-15 persen.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan partainya ajukan presidential threshold 0 persen sesuai dan konsisten dengan putusan MK.

“Demokrat menolak (presidential threshold 20 persen). PD ajukan 0 persen karena mengikuti atau konsisten dengan putusan MK,” kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (20/7/2017).

Kalau pun dasar dan rujukan hasil Pemilu 2014, hal itu dinilai tidak relevan karena Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) berlangsung di 2019 mendatang, bukan pada 2014 silam. Oleh sebab itu, presidential threshold 20 persen dinilai banyak pihak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 14/PUU-XI/2013 yang mengatur Pemilu Serentak 2019.

Sekadar tambahan, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Inilah amanat konstitusi.

Terakhir, presidential treshold 0 persen dinilai merupakan solusi terbaik mengembalikan hak konstitusional partai politik dan pelaksanaan amanat UUD 1945.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2