HukumPolitik

Kornas Poros Benhil: Awas MK Disiram dalam Memutuskan Gugatan UU Pemilu

mk, putusan mk, gedung mk, peran mk, mahkamah konstitusi, mk gugat papol
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Nasional Poros Benhil, Aznil menilai gugatan Perindo pada UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta periode wapres tidak dibatasi, harus diawasi dan diwaspadai rakyat.

Menurut dia sudah menjadi rahasia umum bahwa kekuatan uang dan pengunaan kekuasaan sering menjadi budaya dalam memenangkan gugatan di lembaga pengadilan, sehingga menimbulkan ketidak percayaan publik pada kemurnian hasil putusan hakim.

Baca Juga:

“Kecurigaan publik pada gugatan UU Pemilu yang dilakukan oleh Perindo mengemuka. Sebab tak berselang lama setelahnya, Jusuf Kalla (JK) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu. JK yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, yang ke 2 kali, secara terang-terangan meminta MK untuk memprioritaskan gugatan yang diajukan oleh Perindo. Bahkan, meminta agar bisa diputuskan sebelum waktu pendaftaran Capres-Cawapres. Rakyat bertanya, ada apa ini?” kata Aznil, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Aznil mengurai, pada tanggal 10 Juli 2018 Perindo mendaftarkan gugatan, namun pada tanggal 18 Juli 2018, MK telah mengadakan sidang pertama permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut. Ada 6 tahapan sidang yang biasa dilakukan MK, mulai dari Sidang Panel, Rapat Panel, Sidang Pleno, Rapat Permusyawaratan Hakim, Minutasi Putusan, dan terakhir Proses Pemutusan Hasil Sidang.

“Kami mencermati, ada indikasi pemaksaan percepatan proses sidang. Sekedar untuk mengejar target batas pendaftaran capres-cawapres tanggal 10 Agustus 2018. Publik pantas menduga ada permainan tidak wajar oleh MK, dalam menangani sidang gugatan diajukan Perindo tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Aznil mengungkapkan, Sidang Panel dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok permohonan/dan atau pengesahan alat bukti, seharusnya dan biasanya mebutuhkan waktu minimal 3-4 minggu untuk bisa diputuskan, tetapi majelis hakim meminta Perindo mengajukan selambat-lambatnya 14 hari ke depan untuk memperkuat dalil konstitusionalnya.

Dalam Peraturan MK Nomor 1/2018, kata dia, tidak dibatasi waktu sidang. Akan tetapi kejanggalan menganak-emaskan pada kasus tersebut tecium kental aroma ada permainan tidak sehat apalagi ditambah banyak kejanggalan-kejanggalan prosedural lainnya dan status wewenang MK dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Untuk itu, tegas Aznil, Poros Benhil (Gabungan Relawan dan Ormas pendukung Jokowi) menuntut MK segera menghentikan dan menolak sidang gugatan Perindo atas uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena ketentuan masa jabatan 2 periode adalah amanat UUD 1945 dan bukan wewenang MK,

“Rakyat harus megawasi dan mewaspadai terjadinya praktek-praktek suap dan transaksional merugikan rakyat, dalam pengajuan gugatan sampai setiap tahapan proses sidang uji materi diajukan Perindo di MK,” tegas Aznil.

KPK, sambungnya, harus melacak dan mengawasi dengan segenap kewenanangan dimilikinya atas adanya indikasi permainan uang yang merugikan negara dan penyalahgunaan jabatan dalam pengajuan gugatan tersebut.

“Poros Benhil juga meminta Bapak Jusuf Kalla untuk berjiwa besar dengan menghormati hasil amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan capres dan wapres 2 periode demi terciptanya alih generasi,” tandasnya.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152